Ketentuan Dasar dan Tatanan Rêveries

✦ㅤㅤ✦ㅤㅤ✦
ㅤㅤㅤ
BAB I

Eksistensi

Pasal 1
(01) Rêveries adalah ranah ketidaksadaran yang mewujud melalui mimpi Sang Throneless.
(02) Seluruh hukum fisika dan logika dalam Rêveries tunduk pada fluktuasi Dreamforge.
(03) Waktu dihitung berdasarkan Azure Era, di mana 1 Azure Era setara dengan 5-10 tahun di dunia fana.


Pasal 2
(01) Setiap Aesira diberikan tiga nyawa permanen. Kehilangan seluruh nyawa akan mengakibatkan jiwa terkikis menjadi ketiadaan dan menyatu dengan kehampaan Throneless.
(02) Setiap Aesira yang meninggalkan Rêveries seluruh progres Aesira tersebut akan ditiadakan (Reset Status)

BAB II

Kedaulatan Region

Pasal 3
(01) Rêveries terbagi menjadi berbagai wilayah utama yang masing-masing dilindungi oleh seorang Sentinel.
(02) Himmelreich (Timur) merupakan wilayah Teokrasi di atas awan yang dilindungi oleh Sentinel Qin (Azure Dragon).

(03) Segala bentuk moralitas dan hukum Azure Dragon diatur oleh The Order sebagai otoritas tertinggi.
(04) Tianbao (Utara) ditetapkan sebagai benteng pertahanan utama Black Tortoise di bawah naungan Sentinel Genbu.

(05) Phoenix (Selatan) merupakan wilayah vulkanik sebagai penghasil api dan lava terbesar.
(06) Kehidupan penduduk wilayah Vermillion Bird di bawah penjagaan Sentinel Shuzaku diatur sepenuhnya oleh siklus musim dan ritual sakral.

(07) Penegakan hukum di wilayah White Tiger (Barat) sepenuhnya berlandaskan pada Kode Etik Samurai.


Pasal 4
(01) Keamanan wilayah bergantung pada Owl Gatekeeper sebagai titik pusat Safe Zone dan ditanggung jawabkan kepada para penghuninya.(02) Pemulihan Safe Zone wajib dilakukan dengan menyalakan Lighthouse melalui aktivasi tiga Generator utama.

BAB III

Ekonomi Pembangunan

Pasal 5
(01) Regional Coin digunakan untuk kepentingan makro (konstruksi, investasi, upgrade gudang). Tidak dapat dimiliki secara individu.
(02) Individual Coin digunakan untuk kepentingan mikro (kebutuhan harian, perdagangan, inventory). Tidak dapat digunakan untuk urusan wilayah.


Pasal 6
(01) Setiap wilayah memiliki gudang dengan limit awal 5 (lima) stok yang aktif pada Level Region 2 (dua).
(02) Ekspansi gudang hanya dapat dilakukan menggunakan Regional Coin.
(03) Kegagalan pengelolaan gudang mengakibatkan hilangnya item yang diklaim oleh anggota.

BAB IV

Kewajiban dan Konsekuensi

Pasal 7
(01) Setiap Aesira wajib memenuhi target mingguan untuk menyumbangkan EXP bagi Level Region.
(02) Kegagalan memenuhi Quota sebanyak 2 kali berturut-turut mengakibatkan penalti drastis pada pertahanan dan sumber pangan wilayah.


Pasal 8
(01) Stabilitas wilayah diukur melalui indeks Happiness yang dipengaruhi oleh Sidang Politik, RPB, dan pemenuhan Quota.
(02) Happiness rendah memicu invasi monster, kemunculan bandit, dan anjloknya nilai mata uang wilayah.

BAB V

Profesi dan Pengabdian Job Class

Pasal 9
(01) Setelah mencapai Level 5 (lima), setiap Aesira wajib memilih satu dari dua kategori besar Job Class
(02) Job Konstruksi (Makro) fokus pada kebijakan politik, pertahanan, dan pengelolaan sumber daya (Pengacara, Detektif, Wazir, Petani, Rogue, Molenaar).
(03) Job Fighter (Mikro) fokus pada pertempuran (RPB) dan penjagaan keamanan (Assassin, Support, Guard, Magic, Veteran, Sword).

BAB VI

Hukum Kriminal Dan Pelanggaran Eksistensial

Pasal 10
(01) Setiap Aesira yang secara sengaja menghambat pemenuhan Weekly Quota atau menyabotase Lighthouse saat invasi akan dijatuhi status Traitor.
(02) Status Traitor memiliki sanksi berupa pencabutan hak akses Gudang Region dan pengasingan ke wilayah luar (Wilderness) selama 1 (satu) Azure Era.


Pasal 11
(01) Mengambil item dari Gudang Region tanpa izin atau mencuri milik individu lain di Safe Zone adalah tindak kriminal.
(02) Pencurian memiliki sanksi berupa denda sebesar 3x (tiga kali) lipat nilai barang dalam bentuk Coint. Jika tidak mampu membayar, pelanggar wajib mengambil Job Petani untuk membayar hutang melalui tenaga kerja.


Pasal 12
(01) Mengingat terbatasnya nyawa 3 (tiga) nyawa permanen, pembunuhan berencana terhadap sesama Aesira dianggap sebagai Dosa Besar.
(02) Pembunuhan memiliki sanksi berupa pelaku akan ditandai dengan Mark of the Fallen yang membuat Safe Zone tidak lagi melindunginya, serta kehilangan 1 (satu) nyawa permanen secara otomatis sebagai penalti sistem.
(03) Setiap upaya atau percobaan melakukan pelanggaran berat tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum meskipun tidak berhasil.

BAB VII

Hukum Hubungan Fraksi

Pasal 13
(01) Setiap Aesira bebas memilih untuk bergabung dengan Asvaldr (Old Order) yang menjaga mimpi tetap hidup, atau Amartya (New Order) yang mencari akhir dari siklus ini.
(02) Perpindahan fraksi hanya diperbolehkan satu kali setiap satu Azure Era melalui upacara pembersihan di Liminal Space.


Pasal 14
(01) Pertempuran antar fraksi hanya legal dilakukan dalam zona konflik yang telah ditentukan atau selama Regional Quest.
(02) Penggunaan senjata non-resmi Rêveries dalam konflik fraksi dilarang keras dan akan menurunkan indeks Happiness wilayah asal kedua belah pihak.

BAB VIII

Manajemen Nightmare dan Calamity

Pasal 15
(01) Menyimpan atau menyembunyikan Calamity Shards di dalam Safe Zone dinyatakan dilarang keras. Energi distorsi ini dapat mengundang Nightmare dan merusak struktur Dreamforge.
(02) Setiap penemuan Shard wajib dilaporkan kepada Veilwalkers atau dibawa ke pusat riset wilayah untuk dimurnikan.

(03) Aesira yang terpapar Calamity atau Nightmare secara langsung wajib melaporkan diri untuk dilakukan pemeriksaan.
(04) Menyembunyikan status kontaminasi dianggap sebagai ancaman terhadap wilayah dan dapat dikenakan sanksi setara Traitor.


Pasal 16
(01) Aesira yang kehilangan nyawa ke-3 (tiga) secara otomatis kehilangan status warga negara Rêveries.
(02) Kehilangan status warga negara Rêveries, seluruh aset (Coint dan Inventory) akan disita oleh Region dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur (Regional Coin).

BAB IX

Hukum Peradilan (RPVG)

Pasal 17
(01) Segala sengketa politik atau ekonomi antar penghuni harus diselesaikan melalui Sidang.
(02) Hasil sidang bersifat mengikat dan berpengaruh langsung pada Defense Region. Jika suasana sidang buruk (Chaos), indeks Happiness akan turun (anjlok) secara instan.


Pasal 18
(01) Seluruh bentuk penggunaan kekuatan ofensif, skill tempur, maupun manipulasi Dreamforge dalam ruang sidang dinyatakan dilarang keras.
(02) The Justice ( Magistrate ) berhak menonaktifkan seluruh kekuatan penghuni dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung untuk menghindari kegaduhan.

(03) Setiap penghuni memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum tanpa memandang kekuatan, tingkat pengalaman, asal wilayah, usia eksistensi, maupun afiliasi fraksi.
(04) Setiap penghuni yang diadili berhak atas pembelaan yang layak oleh Pengacara.

(05) Setiap penghuni dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan sah Sidang.
(06) Setiap pelanggaran tetap dihukum sesuai tingkat kesalahannya tanpa pengecualian.

(07) Pelanggaran terhadap hak ini akan membatalkan seluruh proses persidangan dan diulang dari awal.


Pasal 19
(01) Kuorum adalah jumlah minimum peserta atau anggota yang harus hadir dalam suatu rapat, sidang, dan pemungutan suara agar keputusan yang diambil dianggap sah secara hukum dan mengikuti tata tertib.
(02) Sidang hanya dapat dibuka atas perintah The Justice ( Magistrate ) atau atas permohonan tertulis dari minimal tiga Aesira dengan profesi Pengacara atau Wazir yang mengajukan sengketa.

(03) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Owl Gatekeeper dengan menyampaikan surat panggilan resmi yang memuat pokok perkara, waktu, dan tempat sidang. Jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
(04) Sidang dinyatakan sah dan memiliki kuorum apabila dihadiri oleh minimal 1 (satu) orang Aesira dengan Job Class Pengacara yang bertindak sebagai pembela korban, dan minimal 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) dari total anggota wilayah yang memiliki hak pilih (Aesira Level 5 ke atas) yang hadir secara fisik di ruang sidang atau melalui tautan mimpi (Dreamlink).

(05) Jika kuorum tidak tercapai dalam 2 (dua) kali pemanggilan berturut-turut, sengketa diputus berdasarkan bukti tertulis yang diserahkan kepada Magistrate, dan putusan bersifat final tanpa dapat diajukan banding.


Pasal 20
(01) Sidang terbagi menjadi dua jenis yaitu Sidang Ringkas dan Sidang Pleno.
(02) Sidang Ringkas adalah sengketa ekonomi ringan ((nilai di bawah 500 (lima ratus) Individual Coin atau pelanggaran administrati))f, dipimpin oleh 1 (satu) orang Pengacara dan selesai dalam 1 (satu) kali persidangan.

(03) Sidang Pleno adalah sengketa politik, pembunuhan berencana, makar terhadap wilayah, atau pelanggaran berat lainnya, dipimpin oleh majelis yang terdiri dari tiga orang Pengacara dan dihadiri oleh The Justice ( Magistrate ) sebagai pengawas.
(04) Putusan Sidang Ringkas bersifat final dan langsung dapat dilaksanakan.

(05) Putusan Sidang Pleno dapat diajukan banding kepada Majelis Tinggi yang terdiri dari The Justice dan para Veilwalkers dari wilayah tetangga, dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.


Pasal 21
(01) Bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Konstruksi adalah Bahasa Indonesia.
(02) Seluruh rangkaian sidang, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, penyampaian pembelaan, serta pembacaan putusan, wajib disampaikan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat dipahami oleh seluruh pihak yang hadir.

(03) Penggunaan Bahasa Inggris hanya diperbolehkan dalam hal menyebutkan istilah teknis atau nama properti dalam game yang belum memiliki padanan baku dalam Bahasa Indonesia, dan mengutip dokumen atau bukti yang aslinya ditulis dalam Bahasa Inggris, dengan kewajiban menyampaikan terjemahan bahasa Indonesia secara lisan atau tertulis di persidangan.
(04) Penggunaan Bahasa Inggris di luar ketentuan ayat 3 (tiga) dianggap sebagai pelanggaran tata tertib sidang. Pemimpin sidang ( Magistrate ) berhak memberikan peringatan. Jika diulangi, mengenakan sanksi berupa pemotongan hak bicara untuk satu sesi persidangan.

(05) Setiap penghuni yang memiliki keterbatasan dalam berbahasa Indonesia berhak meminta bantuan penerjemah yang disediakan oleh wilayah, tanpa mengurangi haknya untuk didampingi kuasa hukum.

(06) Dilarang keras menggunakan stiker yang tidak sesuai dengan visualisasi karakter yang dimainkan (Out of Character/OOC Sticker).

(07) Penggunaan stiker di dalam ruang sidang hanya diperbolehkan apabila stiker tersebut merepresentasikan karakter yang bersangkutan secara langsung (In Character/IC Sticker).
(08) Penggunaan stiker di luar ketentuan ayat (6) dan (7) dianggap sebagai tindakan yang mengganggu kekhidmatan jalannya persidangan.


Pasal 22
(01) Setiap jalannya Sidang wajib direkam dalam Dream Tome (kitab mimpi) yang disimpan di Owl Gatekeeper sebagai arsip permanen wilayah.(02) Putusan-putusan terdahulu yang telah dicatat dapat dijadikan acuan (preseden) bagi sidang berikutnya dengan pokok perkara yang serupa, guna menjaga konsistensi dan kepastian hukum.

(03) Setiap penghuni berhak mengakses arsip putusan publik tanpa biaya, kecuali putusan yang diklasifikasikan sebagai rahasia keamanan wilayah oleh Magistrate.(04) Setiap pesan yang telah dikirimkan ke dalam kanal persidangan bersifat permanen dan menjadi bagian dari risalah sidang.

(05) Dilarang keras menghapus (delete) maupun mengubah (edit) pesan yang telah terkirim tanpa prosedur yang sah.
(06) Apabila terdapat kesalahan fatal yang memerlukan perbaikan atau penghapusan, penghuni wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu dengan melakukan tag kepada Hakim yang bertugas.

(07) Perubahan atau penghapusan pesan hanya dianggap sah dan boleh dilakukan setelah Hakim memberikan respon berupa reaksi (react) pada pesan permohonan izin tersebut.
(08) Melanggar ketentuan ayat (5) dan (6) tanpa mengikuti prosedur pada ayat (7) dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi argumen dalam persidangan.

BAB X

Hukum Perdagangan dan Ekonomi

Pasal 23
(01) Perdagangan resmi antar-wilayah hanya dapat dilakukan jika kedua wilayah telah mencapai level minimal yang ditentukan oleh sistem (Level Trade).
(02) Segala bentuk transaksi yang melibatkan Regional Coin untuk investasi lintas wilayah wajib melalui persetujuan Class Wazir dari kedua belah pihak.
(03) Transaksi barter barang (Item Trade) sebelum level trade tercapai harus memiliki nilai ekuivalen yang setara untuk menjaga stabilitas ekonomi Rêveries.


Pasal 24
(01) Barang-barang langka yang didapatkan dari Weekly Boss Raid, Dreamcage, atau event khusus wajib didaftarkan di Prism Plaza atau Nocturne Hub jika ingin dijual secara publik.
(02) Pajak penjualan dari setiap lelang akan dikonversi menjadi Regional Coin untuk mempercepat pembangunan fasilitas wilayah.


Pasal 25
(01) Setiap Aesira bebas melakukan jual beli atau barter barang dengan Aesira lain menggunakan Individual Coin atau sistem barter.
(02) Transaksi barter wajib memiliki nilai ekuivalen yang setara berdasarkan harga pasar yang berlaku di wilayah tersebut. Jika terjadi sengketa nilai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan mediasi ke Class Wazir.

(03) Setiap transaksi jual beli dengan nilai di atas 2000 Individual Coin wajib disaksikan oleh minimal satu Aesira dengan Job Class Pengacara atau Wazir, atau direkam melalui Memory Fragment sebagai bukti sah.
(04) Penipuan dalam perdagangan (menjual barang palsu, menyembunyikan cacat barang, atau tidak menyerahkan barang setelah dibayar) dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi. Sanksi denda 3x nilai transaksi dalam bentuk Individual Coin dan pencantuman nama pelaku di papan pengumuman wilayah sebagai Dealer Curang selama 30 hari.


Pasal 26
(01) Setiap barang yang dilelang memiliki harga awal dan durasi lelang (minimal 1×24 jam, maksimal 3×24 jam). Penawaran dilakukan menggunakan Individual Coin.
(02) Pemenang lelang wajib membayar dalam waktu 12 jam setelah lelang ditutup. Jika gagal membayar, barang dikenakan kepada penawar tertinggi kedua, dan penawar pertama dikenakan denda 10% dari nilai tawaran.


Pasal 27
(01) Setiap sengketa yang timbul dari transaksi jual beli, barter, sewa-menyewa, atau lelang wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi oleh Class Wazir sebelum diajukan ke Sidang.
(02) Mediasi dinyatakan gagal jika dalam 3 hari tidak tercapai kesepakatan damai, atau salah satu pihak menolak hadir dalam dua kali panggilan mediasi.

(03) Apabila mediasi gagal, sengketa diajukan ke Sidang Ringkas Pasal 22 ayat 1 (Pasal dua puluh dua ayat satu) dengan menghadirkan bukti transaksi berupa Memory Fragment atau catatan Dream Tome.
(04) Putusan arbitrase dalam Sidang Ringkas untuk sengketa perdagangan dengan nilai di bawah 5.000 Individual Coin bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

(05) Untuk sengketa ekonomi yang melibatkan Regional Coin atau menyangkut kepentingan wilayah secara kolektif, sengketa wajib disidangkan dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh majelis tiga Pengacara dan dihadiri Sentinel.

BAB XI

Darurat dan Pertahanan

Pasal 28
(01) Saat Safe Zone berubah menjadi Death Zone (Azure Era), prioritas utama seluruh Aesira adalah mengaktifkan kembali Lighthouse.(02) Kelalaian dalam melakukan reaktivasi yang menyebabkan wilayah jatuh ke tangan monster akan dianggap sebagai Kelalaian Kolektif dan menurunkan Level Region.


Pasal 29
(01) Jika Weekly Quota gagal 2 (dua) kali berturut-turut, wilayah masuk dalam status Vulnerable (Rentan).
(02) Dalam status Vulnerable, monster dapat menembus Safe Zone secara acak dan menjarah sumber pangan (Fasilitas Pertanian).

(03) Aesira dengan Job Guard dan Veteran wajib melakukan patroli 24 (dua puluh empat) jam selama masa Vulnerable untuk meminimalisir kerugian.
(04) Dalam kondisi krisis, komando wilayah dapat diambil alih sementara oleh Aesira yang berlevel tinggi.

(05) Seluruh Aesira wajib mematuhi titah darurat tanpa pengecualian. Penolakan terhadap titah darurat dapat diklasifikasikan sebagai sabotase wilayah.

BAB XII

Hukum Prestasi

Pasal 30
(01) Wilayah dengan Level Region tertinggi akan ditempatkan pada posisi utama di Global Rank.
(02) Pencapaian luar biasa (seperti mengalahkan Calamity tanpa korban jiwa) akan dipajang secara permanen di Hall of Fame.


Pasal 31
(01) Pemilik gelar di Hall of Fame berhak memilih Buff Wilayah. Buff ini berlaku untuk seluruh Aesira yang terdaftar sebagai penduduk di wilayah tersebut selama 1 Azure Era.

BAB XIII

Transisi Azure Era

Pasal 32
(01) Setiap pergantian Azure Era, seluruh Aesira akan dipaksa masuk ke status Deep Slumber untuk sinkronisasi ulang dengan Dreamforge.
(02) Selama masa transisi ini, Owl Gatekeeper akan menutup portal sepenuhnya. Tidak ada yang bisa masuk atau keluar dari Rêveries hingga sinkronisasi selesai.

bisikan manis dari kami─seruan surgawi

Come with us take the journey──

Witness the story you’ve been dreamed of

Scroll to Top

Review My Order

0

Subtotal